- Mari Terus Belajar, Berinovasi, Berkreasi dan Berkarya -

Video Profile Kang Widi

Home » , , » Buddha Dhamma sebagai Salah Satu Agama - Materi Pelajaran Pendidikan Agama Buddha SMA/SMK Kelas X Semester 1 Berdasar KTSP

Buddha Dhamma sebagai Salah Satu Agama - Materi Pelajaran Pendidikan Agama Buddha SMA/SMK Kelas X Semester 1 Berdasar KTSP


Buddha Dhamma sebagai Salah Satu Agama
Standar Kompetensi      
1.   Mengungkapkan Buddha Dhamma sebagai salah satu agama
Kompetensi Dasar  
1.1 Merumuskan peranan macam-macam agama dalam ruang lingkup kehidupan dan ruang lingkup agama

Indikator                   :          
·          > Mendefinisikan kata agama
·          > Menjelaskan pengertian agama secara etimologis
·          > Menjelaskan arti agama secara terminologis
·          > Menjelaskan pengertian Buddha Dhamma sebagai salah satu agama
·          > Merumuskan peranan agama-agama
·          > Menyebutkan agama-agama besar di Indonesia
·          > Merumuskan kerukunan hidup umat beragama

1.1 Peranan Macam-macam Agama dalam Ruang Lingkup Kehidupan dan Ruang Lingkup Agama

Agama
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepadaTuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut.
Kata "agama" berasal dari bahasa Sansekerta āgama yang berarti "tradisi".[1]. Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.

Beberapa Pendapat tentang agama :
1. Dalam bahasa Sansekerta
·      Kata "agama" berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti "tradisi".
·      Dalam bahasa Sansekerta artinya tidak bergerak (Arthut Mac Donnell).
·      Agama itu kata bahasa Sansekerta (yaitu bahasa agama Brahma pertama yang berkitab Veda) ialah peraturan menurut konsep Veda (Dr. Muhammad Ghalib).
2. Dalam bahasa Latin
·      Agama itu hubungan antara manusia dengan manusia super (Servius)
·      Agama itu pengakuan dan pemuliaan kepada Tuhan (J. Kramers Jz)

3. Dalam bahasa Eropa
·      Agama itu sesuatu yang tidak dapat dicapai hanya dengan tenaga akal dan pendidikan saja (Mc. Muller dan Herbert Spencer).
·      Agama itu kepercayaan kepada adanya kekuasan mengatur yang bersifat luar biasa, yang pencipta dan pengendali dunia, serta yang telah memberikan kodrat ruhani kepada manusia yang berkelanjutan sampai sesudah manusia mati (A.S. Hornby, E.V Gatenby dan Wakefield)
4.  Dalam bahasa Indonesia
·      Agama itu hubungan manusia Yang Maha Suci yang dinyatakan dalam bentuk suci pula dan sikap hidup berdasarkan doktrin tertentu (Drs. Sidi Gazalba).
·      Agama adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1997)

5.  Dalam bahasa Arab
     a.  Agama dalam bahasa arab ialah din, yang artinya :
·      Taat
·      takut dan setia
·      paksaan
·      tekanan
·      penghambaan
·      perendahan diri
·      pemerintahan
·      kekuasaan
·      siasat
·      balasan
·      adat
·      pengalaman hidup
·      perhitungan amal
·      hujan yang tidak tetap turunnya
  b. Sinonim kata din dalam bahasa arab ialah milah. Bedanya, milah lebih memberikan titik berat pada ketetapan, aturan, hukum, tata tertib, atau doktrin dari din itu.

Definisi tentang agama dipilih yang sederhana dan meliputi. Artinya definisi ini diharapkan tidak terlalu sempit atau terlalu longgar tetapi dapat dikenakan kepada agama-agama yang selama ini dikenal melalui penyebutan nama-nama agama itu. Untuk itu terhadap apa yang dikenal sebagai agama-agama itu perlu dicari titik persamaannya dan titik perbedaannya.
Manusia memiliki kemampuan terbatas, kesadaran dan pengakuan akan keterbatasannnya menjadikan keyakinan bahwa ada sesuatu yang luar biasa diluar dirinya.Sesuatu yang luar biasa itu tentu berasal dari sumber yang luar biasa juga. Dan sumber yang luar biasa itu ada bermacam-macam sesuai dengan bahasa manusianya sendiri. Misal Tuhan, Dewa, God, Syang-ti, Kami-Sama dan lain-lain atau hanya menyebut sifat-Nya saja seperti Yang Maha Kuasa, Ingkang Murbeng Dumadi, De Weldadige dll.
Keyakinan ini membawa manusia untuk mencari kedekatan diri kepada Tuhan dengan cara menghambakan diri , yaitu :
·      menerima segala kepastian yang menimpa diri dan sekitarnya dan yakin berasal dari Tuhan
·      menaati segenap ketetapan, aturan, hukum dll yang diyakini berasal dari Tuhan
Dengan demikian diperoleh keterangan yang jelas, bahwa agama itu penghambaan manusia kepada Tuhannya. Dalam pengertian agama terdapat 3 unsur, ialah manusia, penghambaan dan Tuhan. Maka suatu paham atau ajaran yang mengandung ketiga unsur pokok pengertian tersebut dapat disebut agama.
Berdasarkan cara beragamanya :
1. Tradisional, yaitu cara beragama berdasar tradisi. Cara ini mengikuti cara beragamanya nenek moyang, leluhur atau orang-orang dari angkatan sebelumnya. Pada umumnya kuat dalam beragama, sulit menerima hal-hal keagamaan yang baru atau pembaharuan.Apalagi bertukar agama, bahkan tidak ada minat. Dengan demikian kurang dalam meningkatkan ilmu amal keagamaanya.
2.  Formal, yaitu cara beragama berdasarkan formalitas yang berlaku di lingkungannya atau masyarakatnya. Cara ini biasanya mengikuti cara beragamanya orang yang berkedudukan tinggi atau punya pengaruh. Pada umumnya tidak kuat dalam beragama. Mudah mengubah cara beragamanya jika berpindah lingkungan atau masyarakat yang berbeda dengan cara beragamnya. Mudah bertukar agama jika memasuki lingkungan atau masyarakat yang lain agamanya. Mereka ada minat meningkatkan ilmu dan amal keagamaannya akan tetapi hanya mengenai hal-hal yang mudah dan nampak dalam lingkungan masyarakatnya.
3. Rasional, yaitu cara beragama berdasarkan penggunaan rasio sebisanya. Untuk itu mereka selalu berusaha memahami dan menghayati ajaran agamanya dengan pengetahuan, ilmu dan pengamalannya. Mereka bisa berasal dari orang yang beragama secara tradisional atau formal, bahkan orang tidak beragama sekalipun.
4. Metode Pendahulu, yaitu cara beragama berdasarkan penggunaan akal dan hati (perasaan) dibawah wahyu. Untuk itu mereka selalu berusaha memahami dan menghayati ajaran agamanya dengan ilmu, pengamalan dan penyebaran (dakwah). Mereka selalu mencari ilmu dulu kepada orang yang dianggap ahlinya dalam ilmu agama yang memegang teguh ajaran asli yang dibawa oleh utusan dari Sesembahannya semisal Nabi atau Rasul sebelum mereka mengamalkan, mendakwahkan dan bersabar (berpegang teguh) dengan itu semua.

Agama di Indonesia
Enam agama besar yang paling banyak dianut di Indonesia, yaitu: agama Islam,Kristen Protestan dan KatolikHinduBuddha, dan Konghucu. Sebelumnya, pemerintah Indonesia pernah melarang pemeluk Konghucu untuk mempraktekkan agamanya secara terbuka. Namun, melalui Keppress No. 6/2000, Presiden Abdurrahman Wahid mencabut larangan tersebut. Tetapi sampai kini masih banyak penganut ajaran agama Konghucu yang mengalami diskriminasi oleh pejabat-pejabat pemerintah. Ada juga penganut agama Yahudi,SaintologiRaelianisme dan lain-lainnya, meskipun jumlahnya relatif sedikit.
Menurut Penetapan Presiden (Penpres) No.1/PNPS/1965 junto Undang-undang No.5/1969 tentang Pencegahan Penyalah gunaan dan Penodaan agama dalam penjelasannya pasal demi pasal dijelaskan bahwa Agama-agama yang dianut oleh sebagian besar penduduk Indonesia adalah: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Meskipun demikian bukan berarti agama-agama dan kepercayaan lain tidak boleh tumbuh dan berkembang di Indonesia. Bahkan pemerintah mempunyai kewajiban untuk mendorong dan membantu perkembangan agama-agama tersebut.
Sebenarnya tidak ada istilah agama yang diakui dan tidak diakui atau agama resmi dan tidak resmi di Indonesia, kesalahan persepsi ini terjadi karena adanya SK (Surat Keputusan) Menteri dalam negeri pada tahun 1974 tentang pengisian kolom agama pada KTP yang hanya menyatakan kelima agama tersebut. Tetapi SK (Surat Keputusan) tersebut telah dianulir pada masa Presiden Abdurrahman Wahid karena dianggap bertentangan dengan Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 tentang Kebebasan beragama dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, pada masa pemerintahan Orde Baru juga dikenal Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang ditujukan kepada sebagian orang yang percaya akan keberadaan Tuhan, tetapi bukan pemeluk salah satu dari agama mayoritas.

Agama-Agama Utama Dunia
1.     Kekristenan 2,1 miliar
2.     Islam 1,3 miliar
3.     Non-Adherent (Sekular/Ateis/Tidak Beragama/Agnosti/Tidak Ateis) 1,1 miliar
4.     Hinduisme 900 juta
5.     Agama keluarga Cina 394 juta
6.     Buddhisme 376 juta
7.     Paganisme 300 juta
8.     Tradisi Afrika dan diasporik (tanah air) 100 juta
9.     Sikhisme 23 juta
10.  Juche 19 juta
11.  Spiritisme 15 juta
12.  Yudaisme14 juta
13.  Iman Bahai 7 juta
14.  Saksi-Saksi Yehuwa 6,5 juta
15.  Jainisme 4,2 juta
16.  Shinto 4 juta
17.  Cao Dai 4 juta
18.  Zoroastrianisme 2,6 juta
19.  Tenrikyo 2 juta
20.  Neo-Paganisme 1 juta
21.  Unitarian Universalisme 800 ribu
22.  Gerakan Rastafari 600 ribu

Kerukunan hidup umat beragama
Kondisi masyarakat Indonesia yang majemuk memungkinkan terjadinya gesekan antar umat beragama. Geseakan menimbulkan dampak, baik positif maupun negatif. Seberapa jauh dampak yang ditimbulkan sangat tergantung pada tingkat kesadaran umat beragama. Secara historis, kondisi kehidupan pada masa lampau telah terbina kearah terwujudnya kehidupan yang penuh toleransi, rukun dan damai antar penganut agama yang satu dengan yang lainnya.Antar Hindu dan Budha, suatu contoh kerukunan yang pernah terjadi dimasa lampau dalam bentuk sinkritisme konsep, yaitu luluhnya antara Siwa Siddhanta (dari Hindu) dan Budha Mahayana (dari agama Budha) di Jawa Timur. Penyatuan kedua konsep ini dikenal dengan nama “Siwa Budha”. Sampai saat ini masih banyak orang pada umumnya belum bisa membedakan antara hindu dan Budha, sebagai akibat pengalaman masa lampau. Jalinan yang harmonis antara kedua konsep ini tertuang dalam cerita Bubuksah Gagangaking. Sampai pada puncaknya pada jaman Empu Tantular, dimana peleburan diantara kedua konsep itu tertuang dalam Lontar Sutasoma dengan petikan kalimat: Riweneka datu winuwus, siwa kelawan Budha. Bhineka tunggal ika tan hana Dharma mangrua. Yang artinya: konon ceritanya dikatakan antara Hindu dan Budha berbeda, namun sesungguhnya satu. Tidak ada kebenaran yang mendua. Menyimak ilustrasi diatas, menggambarkan ada semacam sinyal adanya tali perekat yang menyatukan antara konsep agama masing-masing yang sesungguhnya secara theologis berbeda. Namun dalam aspek penerapannya di masyarakat bisa menyatu, duduk berdampingan satu sama lain dalam melaksanakan aktivitas tertentu, terutama dalam aktivitas sosial. Sikap positif yang perlu ditumbuhkan di kalangan umat masing-masing, untuk mewujudkan apa yang menjadi cita-cita bersama, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur,sejahtera, gemah ripah lohjinawi salunglung sabayantaka, sehingga betul-betul menjadi kenyataan dalam hidup mengarah terwujudnya masyarakat yang madani.
Dalam penataan kehidupan beragama, Indonesia telah memiliki seperangkat peraturan perundang-undangan yang dapat menjatuhkan sanksi bagi orang atau lembaga keagamaan  yang melanggaranya, peraturan tersebut antara lain:
a.  Peraturan yang memiliki sanksi administratif
Terdapat dalam PP No. 18 tahun 1986 (tentang pelaksanaan UU No. 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan) pasal 18-27, sanksinya berupa: teguran tertulis, pembekuan pengurus, pembubaran organisasi  dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
b.  Peraturan yang memiliki sanksi pidana
- Penpres No. 1 tahun 1965 Jo KUHP Pasal 156a
Permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia  dipidana 5 tahun penjara.
- KUHP Pasal 156
Barangsiapa dimuka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa penduduk negara Indonesia dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun.
- KUHP Pasal 157
Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan surat atau gambar yang isinya menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan diantaranya atau terhadap golongan-golongan penduduk Indonesia, dengan maksud supaya surat atau gambar  itu diketahui oleh orang banyak, dihukum penjara 2 tahun 6 bulan.
- KUHP Pasal 170
Barangsiapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara 5 tahun 6 bulan.
- KUHP Pasal 176
Barangsiapa sengaja mengganggu dengan mengadakan huru-hara atau upacara agama yang tidak terlarang atau upacara penguburan mayat. Dihukum denda.
- KUHP Pasal 177
Dihukum penjara selama-lamanya 4 bulan 2 minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp………. Apabila mengolok-olok pegawai agama menjalankan pekerjaaannya, barangsiapa menghina benda yang dipergunakan untuk mengerjakan ibadat, sedang tempat-tempat dan waktu mengerjakan ibadat itu diijinkan.
     -         KUHP Pasal 503
  Hukuman kurungan selama-lamanya 3 hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp……barangsiapa membuat riuh atau ingar shg pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu, barangsiapa membuat riuh didekat rumah yang digunakan untuk melakukan ibadat yang tidak terlarang. 
    Definisi yang dikemukakan oleh Departemen Agama RI sebagai berikut :
   “Kerukunan Hidup Umat Beragama, berarti perihal hidup rukun yaitu hidup dalam suasana baik dan damai, tidak bertengkar ; bersatu hati dan bersepakat antar umat yang berbeda-beda agamanya; atau antara umat dalam satu agama"” (lihat Kompilasi Peraturan Perundang-undangan Kerukunan Hidup Umat Beragama, Departemen Agama RI, Edisi Keenam, Jakarta, 1997/ 1998, Hal. 6).
   Apa yang dimaksud dengan “Kerukunan Hidup Umat Beragama’ dalam definisi di atas cukup jelas. namun agar terhindar dari masalah “pencampuran agama” (sinkretisme) yang melanggar ajaran agama yang diyakini suci dan absolut oleh masing-masing pemeluknya, maka perlu ditegaskan bahwa konsep kerukunan dimaksud tidak menyangkut aspek iman (kepercayaan) dan ibadah (ritual), yang diatur secara khusus dalam masing-masing agama, melainkan menyangkut aspek hubungan sosial-kemanusiaan. Jadi tidak boleh terjadi kesepakatan untuk mencampurkan iman dan mencampurkan ibadah, diantara satu agama  dengan agama lainnya.

0 komentar:

Post a Comment

Workshop/Seminar Bersertifikat Resmi

Workshop/Seminar Bersertifikat Resmi
Yang membutuhkan ilmu dan bersertifikat, bisa borkolaborasi dengan Kang Widi, Agen Penguatan Karakter PUSPEKA Kemdikbudristek RI. Klik pada gambar untuk isi form usulan kegiatan. Kegiatan bisa daring maupun luring

Subscribe Media Belajar Temanggung

Subscribe Channel SBC Kendal


Sosok Inspiratif Cerdas Berkarakter Tahun 2022

Sosok Inspiratif Cerdas Berkarakter Tahun 2022

Bersama Bupati Kendal dan Kepala Disdik Kab. Kendal

Bersama Bupati Kendal dan Kepala Disdik Kab. Kendal
Menerima Apresiasi atas Prestasi sebagai TOP 6 ASN Inspiratif tahun 2021

52 Terbaik PNS Inspiratif 2018

Menerima Anugerah Bupati Kendal Award 2018

Menerima Anugerah Bupati Kendal Award 2018
Bersama Bupati Kendal Ibu dr. Mirna Annisa, M.Si. Menerima Anugerah Bupati Kendal Award 2018 Kategori Pegiat Pendidikan
Instagram

Translate

Popular Post

Cara merekam dan mengedit vocal pada Adobe Audition CS-6 Bagian 1

Gambar 1: Halaman Awal Aplikasi Adobe Audition CS-6 S alam Kreatif dan Inovatif, Para pembaca sekalian yang berbahagia, pada k...

Popular Posts